Tanjungpinang – Warga Tanjungpinang harus tahu bahwa Rahma pernah nyolong duit rakyat. Nilainya cukup fantastis Rp 2.747.000.718. Duit negara tersebut berasal dari APBD Tanjungpinang.
Skandal ini berlangsung dari 2020 hingga 2021, sejak Rahma menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota hingga menjadi Wali Kota definitif Tanjungpinang.
Rahma mengintervensi bawahannya, agar dirinya mendapatkan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara atau TPP ASN, dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya atau TPOL.
Dalam periode itu, terungkap bendahara Pemko Tanjungpinang mengalirkan dana ke rekening pribadi Rahma, sedikitnya Rp 102 juta per bulan dan Rp 98 juta per bulan.
Sebagai pejabat negara, Rahma tidak berhak menerima anggaran tersebut karena TPP ASN hanya untuk pegawai pemerintah.
Aksi ini terbongkar setelah Kepala Dinas Perhubungan dan Sekwan DPRD protes karena TPP ASN yang diterima lebih kecil dari bawahannya. Kebijakan tersebut menyalahi Perwako 56/2019 tentang TPP ASN.
Rupanya Rahma juga mengubah besaran TPP ASN sesuai hasratnya. Namun Rahma melawan ketika Dewan menggulirkan hak interpelasi dan hak angket, karena sudah keenakan makan duit rakyat dari sumber yang tidak halal.
Ia bahkan berupaya merevisi peraturan tersebut untuk pembenaran tindakannya yang tidak patut dicontoh oleh siapa pun.
Persoalan ini memantik amarah Mendagri RI, yang sepakat bahwa Rahma tidak berhak menerima TPP ASN, karena walikota bukan pegawai pemerintah, melainkan pejabat negara.
Dirjen Otda kemudian melalui surat No: 170/1178/OTDA, Tertanggal 9 Februari 2022, memerintahkan Gubernur Kepri agar memberikan pembinaan kepada Walikota Rahma. Merasa seperti orang paling berkuasa, Rahma kukuh berhak menerima TPP ASN, meski dirinya bukan ASN.
Baru setelah dilaporkan oleh masyarakat sipil yakni, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang pada 14 Oktober 2021ke Kejari Tanjungpinang, Rahma baru ciut nyali karena takut dipenjara.
Sebelum diperiksa penyidik, dengan terpaksa Rahma mengembalikan uang rakyat yang dicurinya. Di awal, Rahma menyetor Rp 2,3 miliar ke kas daerah.
Pengembalian hasil curian uang rakyatnya sendiri itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat itu, Sugeng Riadi.
“Pengembaliannya tidak melalui Kejaksaan, tetapi langsung ke kas daerah sekitar awal Desember 2021,” kata Sugeng di Tanjungpinang, Rabu, Kamis, 6 Januari 2022.
Sayangnya, pihak aparat penegak hukum, tak mempidanakan Rahma soal tindakannya yang telah mengambil uang negara, dengan cara melanggar hukum. Dengan pengembalian uang curian tersebut, Rahma akhirnya diloloskan dari jeratan pidana.
Jika Rahma pemimpin yang bijak, amanah dan taat agama, ia seharusnya tidak mencuri uang rakyat dengan cara tidak beradab dan melanggar hukum.
Apakah kita masih ingin memilih pemimpin yang bermental korup seperti Rahma? Jelang Pilkada 2024, warga Tanjungpinang perlu berpikir matang dan mempertimbangkan kembali pilihannya terhadap pemimpin yang sudah terbukti terlibat dalam skandal penggelapan dana negara.***