Langgar Izin, Prabowo Perintahkan Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya 2025. (Foto: msn)
Tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya 2025. (Foto: msn)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menegaskan, keputusan ini diambil usai rapat terbatas bersama jajaran menteri sehari sebelumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar.

“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” ujarnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Sebelumnya, Hanif mengungkapkan adanya aktivitas tambang yang dilakukan di luar area izin lingkungan dan kawasan pinjam pakai hutan (PPKH). Pelanggaran tersebut ditemukan saat timnya melakukan pengecekan lapangan di Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025.

“Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan,” jelas Hanif di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Salah satu temuan signifikan adalah aktivitas PT KSM di Pulau Kawe. “Jadi, ada sekitar 5 hektare yang berada di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan,” ujarnya sembari menunjukkan gambar bukaan lahan di luar izin.

Hanif juga menyoroti bahwa aktivitas tambang dilakukan di pulau kecil yang rawan terdampak secara ekologis. “Kemudian, karena ada pelanggaran tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” tegasnya. (jef)

Sumber : sindonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *