SUARAFAKTA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kg. Tiga tersangka, yakni RM, SD, dan GV, warga negara India, diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 November 2024, bahwa ketiganya ditangkap saat berlayar di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024. Mereka menggunakan kapal berbendera Singapura yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika di dalam tangki bahan bakar.
Sabu 106 kg tersebut berasal dari Malaysia, diduga diperintahkan oleh Riki (DPO, WN Malaysia) untuk diselundupkan ke Australia, dengan upah 100.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar. Rencana mereka terhenti ketika tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai berhasil mengendus aksi ini dan langsung menangkap ketiganya beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Para tersangka kini dijerat pasal-pasal berat, yaitu Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan melalui Kasi Penkum bahwa tahap II kasus ini telah diselesaikan, dengan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN RI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karimun. Tim JPU gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun sudah ditunjuk untuk segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Teguh Subroto menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika, memastikan setiap pelaku dan penyelundup mendapat hukuman setimpal. “Kejati Kepri telah menangani 183 kasus narkotika selama Januari hingga Oktober 2024, dengan 8 terdakwa dituntut pidana mati dan 4 terdakwa dituntut hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (RBN)