Kejati Kepri Tahan Eks Direksi PT BDP Terkait Korupsi PNBP

Tersangka LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, digiring penyidik Kejati Kepri usai diperiksa sebelum ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Jumat (30/9/2025)
Tersangka LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, digiring penyidik Kejati Kepri usai diperiksa sebelum ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Jumat (30/9/2025)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam tahun 2015–2021.

Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) periode 2016, 2018, dan 2019.

Bacaan Lainnya

Penetapan dan penahanan LY dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri pada Jumat (30/9/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara serupa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah terpidana antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Mereka terbukti terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal.

PT BDP diketahui sejak 2015 hingga 2021 melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.

Akibatnya, negara tidak memperoleh setoran bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan kegiatan tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat ulah PT BDP mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar dengan kurs terkini.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, Batam.

Dari penggeledahan itu, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait praktik korupsi tersebut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan terhadap LY dilakukan selama 20 hari, terhitung 3–22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devy. (MOU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *