TANJUNGPINANG – Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), Abdul Chair Husain, menyerahkan dana sebesar 272.497 dolar AS (sekitar Rp4,3 miliar) kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri. Tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, S.H., M.H., langsung menyita dana tersebut dan menitipkannya ke rekening resmi Kejati Kepri di BNI Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri, PT BDP menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sejak 2015 hingga 2021 tanpa kerja sama operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.
Perusahaan tetap memungut biaya layanan, namun tidak menyetorkan PNBP sebesar 20% kepada negara, sebagaimana seharusnya.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara. Tapi perlu ditekankan, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidana pelaku,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.
Kasus ini menjadi bagian dari fokus Kejaksaan dalam mengembalikan hasil kejahatan korupsi ke kas negara, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menyeluruh, tidak hanya sebatas pemidanaan. (ML)